Rabu, 07 September 2011

Cara mencairkan dana JAMSOSTEK

Sebagian dari Anda tentu cukup banyak yang bertanya-tanya, bagaimana seh cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau yang kita kenal dengan Jamsostek. Berikut ini cara untuk mencairkan dana Jamsostek tersebut berdasarkan pengalaman pribadi penulis dalam mengurus dana Jamsostek ini di kantor Jamsostek Bekasi, yang beralamat, sbb:

[if gte mso 9]> Jamsostek Kantor Cabang Bekasi
Address
: Jl. Pramuka No. 29 Bekasi 17141 (di samping kantor PMI Cab. Bekasi)
Phone
: +62-21-884-3909
Web
: http://jamsostek .co.id

Sebelumnyaberikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mencairkan dana Jamsostek Anda, antara lain:

  1. Anda harus sudah mengundurkan diri/keluar (resign) dari perusahaan dimana Anda bekerja, dibuktikan dengan surat keterangan ASLI yang menjelaskan bahwa Anda memang sudah mengundurkan diri/keluar (resign) dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  2. Masa keanggotaan peserta Jamsostek sekurang-kurangnya 5 tahun. Apabila masa keanggotaan Anda belum mencapai 5 tahun, maka konsekuensinya Anda harus menunggunya sampai masa keanggotaan peserta Jamsostek Anda mencapai 5 tahun. mis: bila Anda mengundurkan diri dari suatu perusahaan, tetapi Anda baru bekerja selama 3 tahun saja di perusahaan tersebut, maka Anda bisa mencairkan dana Jamsostek Anda setelah 2 tahun kemudian sejak Anda mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
  3. Tetapi Anda juga bisa meneruskan keanggotaan peserta Jamsostek Anda di perusahaan yang baru (kalau Anda mengundurkan diri karena pindah perusahaan), dengan menghubungi Staff HRD di perusahaan yang baru tersebut. Tetapi disarankan pribadi oleh penulis, sebaiknya cara ini menjadi prioritas ke-2, karena sistem transfer dana Jamsostek di Indonesia masih diragukan (belum sempurna), dikhawatirkan dana Jamsostek Anda akan berkurang atau bahkan hilang/habis !!
Berikut ini syarat-syarat selanjutnya setelah Anda memenuhi persyaratan di atas:
[if gte mso 9]>



  • Kartu Jamsostek Asli

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM yang masih berlaku Asli dan foto copy-nya sebanyak 2 lembar

  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku Asli dan foto copy-nya sebanyak 1 lembar

  • Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan terakhir tempat Anda bekerja atau selama menjadi peserta Jamsostek Asli dan foto copy-nya sebanyak 1 lembar

  • CATATAN[if gte mso 9]>
  • Jika kartu Jamsostek dan Pengalaman Kerja hilang, Anda bisa menggantinya dengan Surat Keterangan hilang dari Kepolisian Asli dan telah di legalisir oleh perusahaan terakhir tempat Anda bekerja (dibuktikan dengan cap stempel dan tanda tangan HRD Manager jika perusahaan lama Anda tersebut masih ada)

  • Periksa Nama, Tempat/Tanggal Lahir serta alamat pada dokumen terlampir. Penulisan semua identitas tersebut harus sama, dan jika ada yang berbeda bisa dilampirkan dengan Surat Keterangan Asli dari perusahaan terakhir tempat Anda bekerja tersebut atau kelurahan yang menerangkan Nama, Tempat/Tanggal Lahir serta alamat yang benar.

  • Jika alamat di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbeda hanya RT/RW-nya saja yang dikarenakan proses pemekaran di wilayah tempat tinggal Anda, maka cukup melampirkan surat keterangan RT/RW setempat yang menjelaskan RT/RW yang benar.

  • Dilengkapi juga dokumen pendukung seperti Ijazah / Surat Nikah / SIM / Passport (tidak perlu semua cukup salah satu saja dibawa Asli dan foto copy-nya)

  • Jika pembayaran ingin di transfer melalui bank, Anda bisa melampirkan foto copy buku tabungan A/N. pemegang kartu Jamsostek, dan waktu yang dibutuhkan sekitar 2 hari setelah proses pencairan dana Jamsostek Anda disetujui, tetapi jika Anda menginginkan uang tunai, maka hari itu juga Anda bisa mendapatkannya setelah pencairan dana Jamsostek Anda disetujui. Tetapi penulis menyarankan apabila Anda menginginkan uang tunai, sebaiknya Anda harus didampingi oleh teman atau sanak keluarga Anda, guna mencegah hal-hal yang tidak diharapkan (mis: pencopetan)

  • Jika kepesertaan Jamsostek dan KTP berada di luar Bekasi mohon dilampirkan keterangan domisili RT/RW di Bekasi.

  • SARAN

    Setelah mendapatkan uang hasil pencairan dana Jamsostek, sebaiknya uang tersebut digunakan untuk sesuatu yang bersifat investasi/produktif, mis: dibelikan sejumlah emas, tanah kavling, rumah, dll, atau ditabung dalam bentuk deposito, karena sesungguhnya uang tersebut adalah hak dari anak-anak kita, yang mungkin pada saat Anda mencairkan dana Jamsostek ini, mereka masih kecil-kecil. Jangan hambur-hamburkan uang tersebut untuk sesuatu yang bersifat konsumtif (mis: rekreasi, beli hand phone, dll)
    Demikian sedikit saran dan cara mencairkan dana Jamsostek Anda, semoga bermanfaat....

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar