Kamis, 08 September 2011

Tips & cara mengurus pajak STNK (mobil & motor)


  • Bagaimana seh? Cara mengurus/membayar pajak kendaraan bermotor (baik motor maupun mobil) yang biasanya kita kenal dengan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa yang kita kenal dengan STNK
    Bagi kita yang terbiasa mengurus pajak STNK dengan mengandalkan/menyerahkan semuanya kepada perantara (calo), mungkin tidak akan tahu bagaimana proses yang sebenarnya dalam mengurus pajak STNK ini.
    Sebenarnya sangat mudah dan cepat bila kita mengurus pajak STNK ini sendiri (tanpa bantuan perantara/calo), berikut ini pengalaman pribadi penulis dalam mengurus pajak STNK yang dilakukan di Kantor Samsat Bekasi, Jl. A. Yani. Bekasi.
    Dokumen/berkas yang harus Anda siapkan, antara lain:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli pemilik kendaraan (yang sesuai dengan nama di STNK), berikut dengan foto copy-nya sebanyak 1 lembar
    2. STNK Asli, berikut dengan foto copy-nya sebanyak 1 lembar
    3. Foto copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 1 lembar


  • Berikut cara melakukan pembayaran pajak STNK di kantor Samsat, yaitu:
    LOKET 1 (penyerahan dokumen/berkas yang telah Anda siapkan)
    1. Petugas yang berjaga di loket 1 adalah anggota Polisi
    2. Serahkan dokumen/berkas yang telah Anda siapkan di loket 1 ini, sebaiknya dokumen/berkas tersebut di-staples menjadi 1 bundel agar tidak berceceran.
    3. Petugas di loket 1 ini akan memeriksa kelengkapan dari dokumen/berkas yang Anda serahkan tersebut, serta meminta Anda untuk menunggu panggilan selanjutnya. Lalu setelah Anda menerima panggilan, Anda diminta untuk menunjukkan KTP Asli atau surat kuasa si-pemilik kendaraan, dan kemudian diminta untuk menunggu kembali (menunggu panggilan dari loket 2).


    LOKET 2 (pembayaran uang pajak STNK)
    1. Petugas yang berjaga di loket 2 adalah petugas sipil dari bank yang bekerja sama dengan Direktorat Pajak, biasanya adalah karyawan Bank DKI
    2. Setelah nama Anda dipanggil di loket 2, petugas akan meminta sejumlah uang sebesar pajak yang harus dibayar oleh Anda, sesuai dengan yang tertera di dalam STNK, antara lain:
      1. Uang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
      2. Uang untuk SWDKLLJ
    3. Kemudian petugas akan meminta Anda untuk menunggu kembali panggilan dari loket 3, guna mengambil STNK yang sudah diperbaharui



    LOKET 3 (pengambilan STNK yang sudah diperbaharui)
    1. Petugas yang berjaga di loket 3 ini adalah anggota Polisi
    2. Di loket 3 ini, Anda hanya menunggu panggilan untuk mengambil STNK yang sudah diperbaharui saja, berikut dengan dokumen/berkas yang sudah Anda serahkan di loket 1 tadi (mis: KTP asli)



    CATATAN:
    1. Proses pembayaran pajak STNK ini hanya membutuhkan waktu sekitar 90 menit-an
    2. Anda hanya mengeluarkan uang di loket 2 saja!


    Mudah bukan mengurus pembayaran pajak STNK? Nah mulai sekarang cobalah Anda untuk mengurus pajak STNK sendiri, jangan gunakan jasa perantara/calo, karena selain Anda telah berpartisipasi dalam pemberantasan calo, Anda juga paling tidak sudah memotong salah-satu simpul korupsi & kolusi di negara ini yang memang telah KRONIS dari pucuk pimpinan pemerintahan hingga level akar rumput seperti di kantor Samsat ini……
    Selamat mencoba…..


    Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2209251-tips-cara-membayar-pajak-stnk/#ixzz1XKlX2V00

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar